Sikap negara Indonesia yang menjarak terhadap keyakinan mayoritas rakyatnya, akhirnya menjadi persoalan, termasuk tentang kebebasan beragama, karena pada satu sisi negara ingin netral terhadap pelbagai agama rakyatnya, sementara sisi lain, rakyatnya ingin menerapkan hukum sesuai aturan agamanya. Sikap dualitas negara dan agama seperti ini akhirnya melahirkan identitas baru, bahwa Indonesia bukan negara agama akan tetapi negara yang beragama. Identitas ini tercermin dalam UU 45 BAB XI pasal 29 tentang agama yang berbunyi:
1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya ituIintinya, bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar manusia. Jika kebebasan individual diwakili aspek kebebasan materilistik , maka kebebasan pemikiran yang merupakan aspek maknawi yang mesti dimiliki oleh setiap manusia. Dan kebebasan aqidah dan ibadah terangkum dalam kebebasan berpikir. Kebebasan beragama dalam bentuk konkritnya adalah memilih aqidah dan ibadah, maka tentunya tidak akan mungkin mendefenisikan kebebasan beragama dengan defenisi yang tunggal. Hal inilah yang menyebabkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak memberi definisi yang konkret tentang agama, karena menghindari kontroversi filosofis dan ideologis dan amat problematik menentukan satu defenisi dalam rumusan legal. Ini artinya, bahwa kebebasan beragama perspektif Islam tidak mungkin sama dengan definisi kebebasan dalam agama lain
Nama : Deahary tri arta
Kelas : 2EA16
Npm : 12209717
Tidak ada komentar:
Posting Komentar