PENCURIAN PULSA
Dikutip
dari Kompas
Potensi
kerugian pengguna telepon seluler akibat kecurangan penyedia jasa layanan pesan
premium bisa mencapai Rp 100 miliar per bulan. Besarnya pulsa yang diambil dari
konsumen karena ada penyedia layanan konten serta minimnya pengawasan dari
operator telepon selular dan regulator.
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperkirakan nilai kehilangan pulsa
konsumen bisa mencapai Rp 140 miliar. Adapun Indonesia Mobile and
Online Content Provider Association (IMOCA) lebih moderat dengan menyebut
kisaran puluhan miliar rupiah, tetapi masih dibawa Rp 100 miliar.
Menurut
Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja di Jakarta, Selasa (4/10), perputaran
uang dari sektor layanan konten mencapai 5% dari nilai transaksi
telekomunikasi. Adapun pada akhir tahun 2010 diperkirakan omzet industry
telekomunikasi mencapai Rp 100 triliun.
“Saya
memiliki kecurigaan hampir setiap iklan yang di broadcast ataupun SMS, orang
yang membalas bisa dibilang diatas 50% tertipu,” tuturnya, sambil menambahkan
bahwa sebagian iklan menampilkan gaya bahasa terselubung untuk menarik pengguna
layanan seluler agar merespons.
Dia
memberikan contoh sebuah tawaran,”Wow, kamu berpeluang mendapatkan pulsa Rp
20.000 untuk 20 awal. Dapatkan Blackberry dan jalan-jalan gratis ke Hongkong.
Telusuri 115310*1”. Ternyata setelah pengguna mencoba layanan itu, ia secara
otomatis didaftarkan mendapat informasi salah satu grup music dengan tariff Rp
2.000 per SMS.
Ketua
Pengurus Hairan YLKI Sudaryatmo berasumsi, dari 220 juta nomor telepon seluler
yang aktif, ada sekitar 29 juta pengguna yang terjebak, dengan tarif konten
berlangganan Rp 5.000 per bulan, sehingga ada potensi kehilangan sekitar Rp 147
miliar per bulan. Angka asumsi 29 juta muncul dari sekitar 30% dari total nomor
tarif lalu sempat masuk ke layanan premium, ada 90 % yang tidak membatalkan
registrasi dan separuh diantaranya terpaksa.
Kendati
begitu, Tjandra menjelaskan, tidak semua penyedia layanan konten “nakal”.
Namun, “kenakalan” beberapa penyedia layanan konten itu membuat pengusaha
konten yang lain terimbas karena masyarakat jadi apriori. Anggota IMOCA,
misalnya, berkurang dari 60 perusahaan menjadi 40 perusahaan.
Sudaryatmo dan
Tjandra menilai, selain kenakalan penyedia konten, fungsi pengawasan Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan para operator juga
tidak berjalan. Seharusnya, menurut Tjandra, BRTI proaktif mengambil contoh
penawaran konten dari televisi ataupun SMS massal, lalu memperingatkan penyedia
konten “nakal”. Dia menilai BRTI paham alur teknis produk konten itu sehingga penindakkan
tergantung dari kesungguhan dan niat BRTI.
Heru Sutani,
anggota BRTI, menuturkan, ketegasan sikap tidak harus melulu ditunjukkan BRTI.
Menurut dia, operator juga harus tegas. “Setelah kami tegur baru ada
penghentian kerja sama,” tutur Heru, sambil menambahkan, pekan depan pihaknya
akan mengumpulkan sejumlah pemangku kepentingan layanan pesan premium untuk
menuntaskan masalah itu.
Pada kasus
pencurian pulsa diatas merupakan kasus yang sebenarnya telah lama menjadi
keluhan pengguna telepon seluler.
Dari kasus
diatas dapat disimpulkan permasalahan yang timbul:
1.
Kecurangan penyedia jasa layanan pesan premium
2.
Minimnya pengawasan dari operator telepon selular dan regulator.
3.
Kurangnya informasi kepada masyarakat sebagai pengguna telepon seluler
4.
Pembohongan pada pengguna telepon selular
5.
Pemotongan nilai pulsa oleh pihak jasa layanan pesan
Trik yang digunakan:
- Iklan
menampilkan gaya bahasa yang menarik untuk menarik pengguna layanan seluler
agar merespons.
- Harga
dari jasa yang ditawarkan kelihatan murah
- Konsemen
ditawarkan dengan iming-iming hadiah
Bagi pengusaha yang menjual jasa:
1.
Mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
2.
Pengusaha memberikan pelayanan tidak wajar
3.
Melupakan penerapan kesetiaan konsumen terhadap jasanya
4.
Pengusaha melakukan penipuan terhadap konsumen
5.
Melanggar hukum (sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen)
6.
Pengusaha melakukan tindakan ini disinyalir adanya persaingan bisnis tidak
sehat
Yang dirugikan
adalah konsumen pengguna telepon seluler
Sikap yang dimiliki oleh konsumen:
1.
Membiarkan karena tidak tahu prosedur menghapus fitur setelah terdaftar
2.
Pasrah saja
3.
Kemungkinan provider bekerja sama dengan perusahaan layanan sehingga
menyulitkan penghapusan jasa layanan pesan
4.
Menikmati karena menyukai fitur yang ditawarkan, contoh: Nada sambung
pribadi.
Yang harus dilakukan oleh konsumen:
1.
Memahami penggunaan telepon selular dengan baik dan benar
2.
Membaca dengan teliti promosi dari setiap iklan yang dikirimkan ke handset
3.
Menghubungi operator untuk menghapus fitur atau mengakhiri berlangganan
4.
Melakukan pengecekan besarnya pulsa yang dimiliki setiap sebelum dan
sesudah melakukan panggilan atau kegiatan penggunaan telepon seluler
5.
Apabila tidak bisa dilakukan penghapusan, maka langkah terakhir adalah
mengganti nomor
SARAN PENULIS :
Sebagai pengguna smartphone jangan lah mudah tertipu oleh iklan provider yang
selalu menghadiahi berbagai macam doorprice. BE SMART!!
Deahary tri arta
12209717
Tidak ada komentar:
Posting Komentar