Rabu, 04 April 2012

PERAN KOPERASI EKONOMI KERAKYATAN



Nama             :  Dea Hary Tri Arta
Kelas             :  3EA16
NPM             :  12209717

TUGAS BAHASA INDONESIA 2#

ABSTRAK


Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi di bidang kesejahteraan anggota, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran koperasi dalam memajukan perekonomian di Indonesia dan mengetahui bagaimana peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan . Penelitian ini juga berguna untuk mahasiswa/i menambah ilmu pengetahuan tentang wadah koperasi yang berperan penting dalam perekonomian di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan studi kepustakaan yaitu penulis melakukan penelitian kepustakaan yang relevan dengan apa yang akan dibahas. Penelitian dilakukan dengan mengambil objek penelitian pada salah satu koperasi yaitu koperasi Credit Union (CU) dimana penulis mendapatkan informasi mengenai bagaimana koperasi tersebut berpengaruh dalam ekonomi rakyat sekitar dan berperan penting dalam ekonomi rakyat dan hasil penelitian berupa data yang menginformasikan bahwa koperasi Credit Union salah satunya sangat berperan penting dalam ekonomi rakyat dan mampu memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mewujudkan ketangguhan ekonomi kerakyatan, sehingga pada akhirnya akan menciptakan masyarakat sejahtera dan mandiri. Berbagai program dan kegiatan ekonomi masyarakat yang dilakukan melalui kopreasi, bukan hanya berimplikasi terhadap kesejahteraan anggota, lebih dari itu, karya nyata koperasi memberikan pangaruh terhadap perkembangan kehidupan sosial kemasyarakatan, sehinga mampu meningkatkan pendapatan dan pencapaian berbagai program pemerintah, dengan demikian semakin memperkuat eksistensinya ditengah-tengah masyarakat.






BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang

Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnyadengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954). Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak- tidaknya terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur
pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial . Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksud adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Oleh karena itu saya mengangkat judul “PERAN KOPERASI DALAM EKONOMI KERAKYATAN”.




1.2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apakah peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
2. Apakah koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan?

1.3. Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dan apakah Koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan.

1.4. Manfaat Penulisan

Berdasarkan tujuan penulisan diatas, makalah ini bermanfaat sebagai sarana pemberian informasi yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk bahan pemikiran tentang peran Koperasi. Sehingga dapat memacu pembaca untuk mengembangkan koperasi menjadi lebih baik, dan bisa lebih memperhatikan Koperasi.


1.5. Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran penelitian yang lebih jelas dan sistematis agar mempermudah bagi pembaca dalam memahami penulisan penelitian ini. Dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1.6 METODOLOGI PENELITIAN

Pada bab ini akan diuraikan tentang Metode Penelitian, Populasi Teknik Pengumpulan Data, Teknik Analisis Data.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1. Pengertian, Prinsip dan Jenis Koperasi

2.1.1 Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari kata cooperative, yang berarti usaha bersama. Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian koperasi, yaitu: koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis; koperasi adalah perusahaan, dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi; dan koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggota. Sedangkan menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 12 Tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang/badan hukum koperasi yang merupakan atas susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang secara bersama-sama bergotong-royong berdasarkan persamaan kerja untuk memajukan kepentingan perekonomian anggota dan masyarakat umum. Selain itu Koperasi juga merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

2.1.2 Prinsip Koperasi

Koperasi bersifat gotong royong, kerja sama dan mempunyai solidaritas yang kuat. Didalam perkoperasian secara langsung mendidik anggotanya untuk hidup hemat, suka menabung, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, menjauhi sifat boros, dan tidak bergaya hidup mewah. Pengertian organisasi ekonomi dalam UUD Nomor 12 Tahun 1967 menggariskan bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial. Pengertian organisasi ekonomi dalam undang-undang tersebut dimana koperasi diberikan kebebasan berusaha dan mencari keuntungan yang wajar bagi kepentingan anggotanya dengan tidak mengabaikan fungsi sosial sebagai watak asli koperasi. Hal ini tercermin dalam pembagian keuntungan melalui dana-dana pembangunan, dana sosial, dana pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar keuntungan yang diperoleh koperasi, emakin besar pula dana yang disediakan untuk pembangunan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat wilayahnya.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.


2.1.3 Jenis Koperasi

Ciri-ciri organisasi koperasi berorientasi pada upaya peningkatan pendapatan masyarakat golongan ekonomi lemah. Sesuai dengan pasal 1 Undang- Undang (UU) nomor 2/1992 tentang perkoperasian, ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sebagai berikut: dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama, para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaan, didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya, dan tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota. Bentuk koperasi dalam Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 (Pasal 13 Bab IV) ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya, yaitu koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi pusat, koperasi gabungan, dan koperasi induk.
Menurut Klasik, jenis koperasi ada 3, yaitu:koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya), koperasi penghasil atau koperasi produksi, dan koperasi simpan-pinjam. Sedangkan berdasarkan aktivitas ekonomi para anggotanya, jenis koperasi terbagi menjadi tiga, yaitu: koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi kredit atau jasa pembiayaan.



PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Koperasi sangat berperan penting ditengah masyarakat Indonesia,terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian Indonesia ditengah masyarakat. Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Dilihatdari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memilikihubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dandijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saatini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yangberpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada rakyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. kehadiran Koperasi ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting untuk membantu masyarakat itu sendiri serta mengurangi beban pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian negara.

Dengan adanya koperasi, terutama bagi rakyat-rakyat kecil sangatlah penting, karena, mulai dari petani yang memerlukan pupuk dan alat pertanian , nelayan yang memerlukan alat – alat pelayaran , serta para pengusaha kecil yang mempunyai modal sedikit bias meminjamkan modal kepada koperasi. Jadi koperasi di sana sangat lah menolong masyarakat, karena pelayanan yang diberikan koperasi sangatlah banyak dan ikut membantu mensejahterakan masyarakat serta para anggotanya , Jadi koperasi sangatlah membantu pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat dan anggotanya nya. Serta berperan besar untuk perubahan ekonomi pada masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA

Sukamdiyo dan Hendar. 1997. Ekonomi Koperasi. FE Undip-Untag, Semarang

Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi
Kerakyatan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.

Sumber :
repository.ipb.ac.id/bitstream/handle
http://www.kba.averroes.or.id
wartawarga.gunadarma.ac.id
www.wikipedia.com
www.goggle.co.id
http://wirya12.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar